Satgas Antimafia Bola Polri Resmi Menahan Joko Driyono

Joko Driyono (tengah) menyaksikan satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di rumahnya, Kamis malam (14/2/2019) - (foto by Bola)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, Senin (25/3/2019).

Disadur CELEBESMEDIA.ID dari Bola.com, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan penahanan dilakukan dengan pertimbangan seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Satgas Antimafia Bola tak punya alasan tidak menahan Jokdri.

"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Brigjen Hendro di Mabes Polri, Jakarta.

Jokdri dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Penahanan Jokdri dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," tuturnya.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di Kantor Komdis PSSI, pada Kamis 14 Februari 2019.