Satgas Antimafia bola Kerja Cepat, 3 Pengatur Skor Jadi Tersangka

Anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor- (bola.com)

CELEBESMEDIA.ID – Kerja cepat Satuan Tugas (Satgas) Antimafia berbuah hasil. Seminggu pasca dibentuk, Satgas telah menetapkan dan menangkap 3 tersangka dalam kasus pengaturan skor di liga 3 2018.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari bola.com, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan polisi yang dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani,19 Desember 2018 lalu. Lasmi membuat laporan setelah berani buka-bukaan pada salah satu acara televisi nasional. Lasmi mengaku telah dirinya dimintai uang uang sebesar Rp 500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.

Lasmi disuruh menyetorkan uang tersebut kepada perantara yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit futsal yang memiliki lisensi profesional sejak 2015. Uang tersebut akan memberikan pada Priyanto, mantan anggota Komisi Wasit PSSI yang kemudian berada satu lingkaran dengan Johar Lin En.

pada 24 Desember 2018, Satgas Antimafia Bola menangkap Priyanto di daerah Semarang, Jawa Tengah, dan Anik Yuni Artika Sari di Pati, Jawa Tengah.

"Ya, P ikut dalam kegiatan persepakbolaan. Dia bukan manajer, melainkan mantan dari Komisi Wasit. Kalau yang A itu yang ketika itu mengaku anaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono.

Berbekal dari pengembangan penangkapan kedua tersangka itulah akhirnya keluar nama Johar Lin Eng yang belakangan diketahui merupakan Anggota Komite Eksekutif (Exco). Pria yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jateng itu kemudian ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122, Kamis (27/12/2018).

Johar saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya, begitu juga Anik sudah berada di Jakarta. Adapun Priyanto masih dititipkan di Polda Jawa Tengah dan rencananya dalam waktu dekat akan diterbangkan ke Jakarta.

Ketiganya melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka itu diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.