Satgas Antimafia bola Kerja Cepat, 3 Pengatur Skor Jadi Tersangka

CELEBESMEDIA.ID – Kerja cepat
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia berbuah hasil. Seminggu pasca dibentuk, Satgas
telah menetapkan dan menangkap 3 tersangka dalam kasus pengaturan skor di liga
3 2018.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID
dari bola.com, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan polisi yang
dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani,19 Desember 2018 lalu. Lasmi
membuat laporan setelah berani buka-bukaan pada salah satu acara televisi
nasional. Lasmi mengaku telah dirinya dimintai uang uang sebesar Rp 500 juta
untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.
Lasmi disuruh
menyetorkan uang tersebut kepada perantara yakni Anik Yuni Artika
Sari, wasit futsal yang memiliki lisensi profesional sejak 2015. Uang
tersebut akan memberikan pada Priyanto, mantan anggota Komisi Wasit PSSI yang
kemudian berada satu lingkaran dengan Johar Lin En.
pada 24 Desember 2018, Satgas
Antimafia Bola menangkap Priyanto di daerah Semarang, Jawa Tengah, dan Anik
Yuni Artika Sari di Pati, Jawa Tengah.
"Ya, P ikut dalam
kegiatan persepakbolaan. Dia bukan manajer, melainkan mantan dari Komisi Wasit.
Kalau yang A itu yang ketika itu mengaku anaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol
Argo Yuwono.
Berbekal dari
pengembangan penangkapan kedua tersangka itulah akhirnya keluar nama Johar Lin
Eng yang belakangan diketahui merupakan Anggota Komite Eksekutif (Exco). Pria
yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jateng itu kemudian ditangkap di Bandara Halim
Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat
Cilitink QG-122, Kamis (27/12/2018).
Johar saat ini sudah
ditahan di Polda Metro Jaya, begitu juga Anik sudah berada di Jakarta. Adapun Priyanto
masih dititipkan di Polda Jawa Tengah dan rencananya dalam waktu dekat akan
diterbangkan ke Jakarta.
Ketiganya melanggar
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang
Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
TPPU. Para tersangka itu diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.