TGIPF Ungkap 5 'Dosa' PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan laporan setebal 124 halaman terkait Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) siang. 

Dalam laporan tersebut terdapat 5 poin yang menjadi 'dosa' atau kesalahan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

TGIPF menyebut PT LIB diklaim lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari jam penayangan pertandingan dari duel Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," tulis TGIPF.

"Tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)".

"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 

2022)".

"Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya".

"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir". 

Selain itu, TGIPF juga mengeluarkan rekomendasi bagi PT LIB selaku operator kompetisi sepakbola di Indonesia.

Rekomendasi bagi PT LIB:

a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.

b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).

c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.

d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.

e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).