Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri, Jend Pol Listyo Sigit Prabowo - (foto by Humas Polri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10) malam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada enam tersangka yang ditetapkan.

Penetapan tersangka itu usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang merupakan operator kompetisi. 

"Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Listyo.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah meningkatkan status penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.