Polri Tahan Dirut PT LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo - (foto by Humas Polri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan. 

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Adapun ke-6 tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS). 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi (BSA) dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (H).

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.

Sumber: Humas Polri