Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Ditetapkan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi segera menetapkan
tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022/23 Arema FC
vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Pol Dedi Prasetyo sebagaimana diberitakan ANTARA, Kamis (6/10).
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam
waktu secepatnya," kata Dedi di Jakarta.
Polri telah meningkatkan status penanganan perkara Tragedi
Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu (5/10), sebanyak 35
saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari
internal Polri.
Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa
oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi
Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu
(5/10) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis (6/10).
Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan
perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus
betul-betul menjadi standar. Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap
ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta,
Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.
Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian
dari Institute
for Security and Strategic Studies (ISESS)
Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi
Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.
Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico
Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan
komandan pleton Brigade Mobile (Brimob). Nama-nama yang dinonaktifkan
tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu
Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E'
alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih
tetap enggak disentuh oleh
Kapolri," kata Bambang.
Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana
dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara
ada pada Kapolda.
"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas
polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.
Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan
sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka
berat.