Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Ditetapkan

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi segera menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022/23 Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana diberitakan ANTARA, Kamis (6/10).

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi di Jakarta.

Polri telah meningkatkan status penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu (5/10), sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis (6/10).

Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.

Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob). Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang.

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.

"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.