Sekjen Macz Man Anggap Tender Stadion Mattoanging Hanya Lelucon
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Suporter PSM kembali merasakan kekecewaan setelah Stadion Mattoanging dinyatakan gagal tender untuk
kedua kalinya.
Pemprov Sulsel melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah (Setda) menyatakan lelang proyek pembangunan Stadion
Mattoanging untuk tahap kedua gagal karena tak memenuhi syarat.
Sekjen The Macz Man, Mustafa menyayangkan tender tersebut
yang harus gagal untuk kedua kalinya.
"Ini miris, sejatinya yang akan kita bahas adalah
sentuhan lanjutan setelah Stadion Mattoanging dirobohkan. Tapi kok malah kita
dihadapkan lagi dengan gagal tender," ucap Mustafa kepada CELEBESMEDIA.ID,
Kamis (24/3/2022).
Mustafa menganggap proses tender tersebut hanya lelucon yang
dibuat oleh Pemprov Sulsel untuk menghibur masyarakat khususnya suporter PSM.
"Sepertinya ini hanya sekedar lelucon penghibur semu
bagi pecinta bola di Makassar," ujarnya.
Ia juga heran salah satu kontraktor yang memiliki nama besar
seperti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal
menurutnya kontraktor tersebut salah satu yang terlibat dalam pelaksanaan
sertifikasi tenaga konstruksi pekerja di proyek objek vital nasional New Port
Makassar.
"Makanya saya heran ketika PT PP dinyatakan tidak
lolos tender. Jangan sampai para kontraktor ini mendapat bisikan gaib untuk
sekedar seadanya mengikuti tender. Ini menandakan bahwa sejak awal memang tidak
ada kesungguhan untuk membangun Stadion Mattoanging," tutupnya.
Ketiga perusahaan yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan
penelusuran CELEBESMEDIA.ID di situs LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
:https://lpse.sulselprov.go.id/eproc4/lelang/17818036. Masing-masing adalah PT
Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.
PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak lulus administrasi :
Uraian Tidak Lulusnya; Hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta
tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang
memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) Melarang
Terlapor IV PT Duta Mas Indah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa
konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya
dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak
putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 11 Agustus 2020.
Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis
dengan uraian, tidak lulus : Beberapa
pengalaman personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT. Usaha Subur
Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen tender.
Terakhir, PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak
lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk Mobil Crane
dan Diesel Hammer (sesuai dengan BA).
Laporan: Darsil Yahya