Jokdri Tersangka, Iwan Budianto Plt Ketua Umum PSSI

Joko Driyono (kanan) dan Iwan Budianto (kiri) / foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Plt Ketua PSSI, Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor oleh Satgas Anti Mafia Bola, Jumat (15/2/2019) malam. Jokdri jadi tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Jokdri naik menduduki jabatan ketua umum setelah Edy Rahmayadi memutuskan mundur pada Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019 lalu.

Setelah Jokdri tersangka, maka posisi ketua umum akan dijabat Iwan Budianto. Hal ini diungkapkan Anggota Exco PSSI, Refrizal, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (16/2/2019).

Refrizal menyebutkan, Iwan Budiyanto bakal segera menggantikan Joko Driyono (Jokdri) sebagai plt Ketua Umum PSSI.

Penunjukkan Iwan untuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI sesuai dengan Pasal 39 Ayat 6 dari Statuta PSSI yang menyebutkan, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”

"Kami masih ada Wakil Ketua Umum, Pak Iwan Budianto. Kalau KLB (Kongres Luar Biasa) tidak bisa serta merta. Kalau mau ganti (Ketua Umum PSSI lewat KLB), harus ada permintaan dari pemilik suara PSSI atau Exco. Itu aturan statutanya," kata Refrizal.(*)