Sering Tunda Kick-off, Manchester City Didenda Rp41,7 Miliar

Sering Tunda Kick-off, Manchester City Didenda Rp41,7 Miliar - (foto by @mancity/instagram)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Manchester City didenda 2 juta pound atau sekitar Rp41,7 miliar oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir.

"Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah pertandingan Liga Primer selama musim 2022/23 dan 2023/24.

Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan restart membantu memastikan penyelenggaraan kompetisi diatur dengan standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada para penggemar dan klub yang berpartisipasi.

Hal ini juga memastikan penyiaran seluruh 380 pertandingan Liga di seluruh dunia sesuai dengan jadwal,” demikian pernyataan resmi Liga Premier Inggris. 

Hukuman denda terhadap pasukan Pep Guardiola ini tidak berhubungan dengan 115 tuntutan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub.

Otoritas Liga Inggris memberikan hukuman denda 10.000 hingga 200.000 pound untuk setiap pelanggaran kick-off.

Salah satu pelanggaran waktu kick-off paling menonjol adalah saat The Citizen menunda selama 1 menit 18 detik dalam laga melawan Crystal Palace pada Agustus 2022.

Sedangkan penundaan paling lama yang dilakukan Manchester City adalah saat melawan West Ham pada musim lalu, selama 2 menit dan 46 detik.