PSSI Larang Situs Judi dan Rokok Jadi Sponsor Klub di Kompetisi Indonesia
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kompetisi Liga 1 2020 telah
bergulir dua pekan sejak kick-off pada 29 Februari lalu. Kompetisi kasta
tertinggi Indonesia ini berlangsung lancar.
Ada dua tim yang menjadi perbincangan musim ini, yakni tim PS
Tira dengan sponsor SBOTOP (situs judi) dan Persib Bandung dengan tagline
produk 'Pria Punya Selera' masih terpampang di jersey.
Terkait hal ini, operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB)
telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub sepakbola di Indonesia.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 25 Februari 2020.
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor
industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah
menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,
LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang
dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan
langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” tegas Ketua
Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi rokok-jadi-sponsor-liga-indonesia" target="_blank">PSSI, Iriawan
menambahkan, jika klub tetap melakukan ikatan kerjasama dengan pihak yang telah
dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab
klub sepenuhnya.
Adapun landasan peraturan tersebut, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20
Februari 2020 dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI
pada tanggal 25 Februari 2020.