Harus Karantina di Negara Ketiga, KJRI Jeddah Imbau Muslim Indonesia Tunda Umrah

Ilustrasi Masjidil Haram di masa pendemi covid-19 - (foto by: asiatoday.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 25 Juli 2021 menyebutkan ibadah umrah akan dibuka kembali pada 1 Muharram atau 10 Agutus 2021 bagi masyarakat Arab Saudi dan jemaah internasional.

Meski demikian, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartono, mengimbau agar umat muslim di dalam negeri menunda rencana umrah hingga situasi terkait pandemi membaik.

Dilansir Antara, Arab Saudi memang mengizinkan warga Indonesia menunaikan umrah dengan terlebih dulu menjalani karantina di negara ketiga.

"Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," kata Eko.

Penerbangan langsung diizinkan dari semua negara kecuali India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Warga dari sejumlah negara yang dikecualikan itu diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Selain melakukan karantina di negara ketiga, jemaah umrah asal Indonesia tetap harus memenuhi aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, antara lain tes Covid-19 negatif, menerima vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan, berusia di atas 18 tahun serta menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut, namun tentunya negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi," jelas Eko.

Eko mengingatkan umrah melalui negara ketiga pasti akan membutuhkan proses yang lebih lama dan biaya yang lebih mahal.