Langsung Diadili, Pelaku Penembakan di Masjid New Zealand Didakwa Pembunuhan

Warga kota Christchurch, Selandia Baru, menunjukkan rasa bela sungkawa atas korban penembakan masjid / foto: ABC News

CELEBESMEDIA.ID, Welington – Pengadilan di Selandia Baru hari ini, Sabtu (16/3/2019), langsung mengadili pelaku penembakan dalam masjid di Christchurch, Selandia Baru. Pelaku menyerang dan menembaki jamaah yang sedang shalat Jumat (15/3/2019) kemarin. Peristiwa mengenaskan ini menewaskan 49 orang dan puluhan lainnya luka.

Brenton Taggart (28), pria kelahiran Australia dihadirkan di persidangan mengenakan seragam penjara berwarna putih dengan tangan diborgol. Dilansir dari Kompas.com, Mantan pelatih kebugaran berideologi fasis itu itu duduk diam saat hakim membacakan dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Proses persidangan ini berlangsung tertutup untuk umum demi alasan keamanan itu. Saat hadir di persidangan, Brenton menatap ke arah para jurnalis yang hadir di ruang sidang.

Setelah mendengarkan dakwaan dari hakim, Brenton tidak mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Sebelumnya, PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan, seluruh korban tewas berasal dari negara-negara Islam, seperti Turki, Bangladesh, Indonesia, dan Malaysia.

Polisi setempat menemukan dua bahan peledak rakitan dalam sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer. Sebuah properti di kota Dunedin, 350 kilometer dari Christchurch, digeledah polisi. Ardern mengatakan, di properti itulah Brenton tinggal selama ini.

Sementara itu, dua orang lain yang ikut ditangkap bersama pelaku penembakan masih ditahan meski keterkaitan dengan tragedi tersebut belum diketahui. Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong.(*)