Langsung Diadili, Pelaku Penembakan di Masjid New Zealand Didakwa Pembunuhan
CELEBESMEDIA.ID, Welington – Pengadilan di Selandia Baru hari
ini, Sabtu (16/3/2019), langsung mengadili pelaku penembakan dalam masjid di Christchurch,
Selandia Baru. Pelaku menyerang dan menembaki jamaah yang sedang shalat Jumat
(15/3/2019) kemarin. Peristiwa mengenaskan ini menewaskan 49 orang dan puluhan
lainnya luka.
Brenton Taggart (28), pria kelahiran Australia dihadirkan di
persidangan mengenakan seragam penjara berwarna putih dengan tangan diborgol. Dilansir
dari Kompas.com, Mantan pelatih kebugaran berideologi fasis itu itu duduk diam
saat hakim membacakan dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Proses persidangan ini berlangsung tertutup untuk umum demi
alasan keamanan itu. Saat hadir di persidangan, Brenton menatap ke arah para jurnalis yang hadir di ruang sidang.
Setelah mendengarkan dakwaan dari hakim, Brenton tidak
mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada
5 April.
Sebelumnya, PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan,
seluruh korban tewas berasal dari negara-negara Islam, seperti Turki,
Bangladesh, Indonesia, dan Malaysia.
Polisi setempat menemukan dua bahan peledak rakitan dalam
sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer. Sebuah properti di kota Dunedin, 350
kilometer dari Christchurch, digeledah polisi. Ardern mengatakan, di properti
itulah Brenton tinggal selama ini.
Sementara itu, dua orang lain yang ikut ditangkap bersama
pelaku penembakan masih ditahan meski keterkaitan dengan tragedi tersebut belum
diketahui. Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang
kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong.(*)