Tersandung Kasus Pilpres, Donald Trump Dipenjara
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Presiden
Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (24/8) menyerahkan diri kepada pihak
berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia.
Diberitakan ANTARA yang mengutip Anadolu, Donald
Trump sempat ditahan selama hampir 20 menit di penjara daerah tersebut.
Setelah hampir 20 menit di Penjara Fulton
County, Trump kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar
AS (sekitar Rp3,04 miliar).
Trump dituduh berupaya membatalkan hasil Pilpres AS 2020 di Georgia. Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.
Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal,
termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat
negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan
mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.
Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa
Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga
Jumat untuk menyerahkan diri.
Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan
Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri.
Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol
melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta
negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap
berkuasa.
Saat ini, Trump sudah didakwa empat kali di
pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal sejak ia tidak lagi menjabat
presiden.
Dakwaan yang dikenakan terhadap dia
berkaitan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film
dewasa.
Selain itu, ia didakwa berusaha membatalkan
hasil nasional pilpres, menyimpan dokumen-dokumen rahasia tanpa izin, serta
berusaha mencegah para petugas penyelidikan melakukan tugas mereka.