Israel Sebut UNRWA Organisasi Teroris, Indonesia Geram

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Indonesia geram dengan upaya Israel melabeli UNRWA sebagai organisasi teroris. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan tindakan Israel untuk mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina tidak dapat diterima sebab akan menghilangkan hak para pengungsi Palestina.
“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat
diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan
dipulangkan ke rumah mereka,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri RI dalam
unggahannya di media sosial X, Rabu (24/7).
Indonesia melalui Kemlu RI juga menegaskan komitmen
Indonesia mendukung penuh UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional
untuk terus membela misi kemanusiaan yang dijalankan lembaga Bantuan dan
Pekerjaan PBB
“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya sesuai dengan
hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” ucap Kemlu RI.
Mengutip laman BBC News, UNRWA adalah singkatan dari United
Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East atau
Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.
Lembaga tersebut mengelola sekolah, layanan sosial, pusat
kesehatan dan mendistribusikan bantuan makanan kepada 5,9 juta pengungsi
Palestina di Gaza, Tepi Barat yang diduduki termasuk Yerusalem Timur, ditambah
Lebanon, Suriah, dan Yordania.
Sebelumnya Parlemen Israel, Knesset diberitakan telah
menyepakati tiga RUU yang melarang operasional dan legalitas Agensi Pekerjaan
dan Pemulihan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) pada Senin
(22/7/2024).
Sebagaimana laporan Times of Israel via Anadolu, RUU pertama
melarang UNRWA mengoperasikan misi, layanan, atau aktivitas apa pun di teritori
Israel. RUU ini lolos dengan suara 58 berbanding 9.
RUU kedua melucuti personel UNRWA dari imunitas hukum dan
privilese yang dimiliki staf lembaga PBB di Israel. RUU ini lolos dengan suara
63 berbanding 9.
RUU ketiga menetapkan UNRWA sebagai "organisasi
teroris" dan mewajibkan pemerintah Israel memutus hubungan dengan lembaga
tersebut. Sebanyak 50 anggota Knesset menyepakati RUU ini, 10 tidak setuju.