ICJ: Permukiman Israel di Palestina Langgar Hukum Internasional

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024 - (foto by ANTARA/Anadolu)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden ICJ, Nawaf Salam pada Jumat (19/7) waktu setempat.

Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu. 

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional --Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika-- membahas isu tersebut.

Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.

Sumber: ANTARA mengutip Sputnik-OANA