Isi Kesepakatan Genjatan Senjata Hamas-Israel, Berlaku Minggu 19 Januari
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perundingan gencatan senjata antara Hamas dan Israel akhir mendapatkan titik terang.
Kesepakatan gencatan senjata yang diharapkan mengakhiri agresi dan genosida Israel selama 460 hari di Gaza tersebut terdiri dari tiga tahap dan mulai berlaku sejak Minggu (19/1/2025).
Isi Perjanjian Gencatan Senjata Hamas - Israel
Melansir AFP News, Kamis (16/1), perjanjian damai atau gencatan tersebut mencakup tiga tahap utama. Tahap kedua dan ketiga baru akan dilaksanakan setelah tahap pertama terlaksana. Isi kesepakatan tersebut sebagai berikut:
- Tahap Pertama (42 Hari):
Penghentian operasi militer dan pengintaian udara di Gaza. Penarikan pasukan Israel dari daerah padat penduduk menuju perbatasan Gaza. Pertukaran tahanan dan narapidana antara kedua pihak.
- Tahap Kedua (42 Hari)
Penghentian total permusuhan dan operasi militer. Penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza. Pertukaran tahanan tambahan, termasuk warga sipil dan tentara Israel.
- Tahap Ketiga (42 Hari)
Pemulangan jenazah dari kedua belah pihak. Rekonstruksi Gaza selama 3–5 tahun dengan dukungan internasional. Penghentian pengepungan total di Gaza.
Sebelumnya diberitakan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani mengukumkan disepakatinya genjatan senjata Hamas dan Israel dalam konferensi pers di Doha, Rabu (15/1) waktu setempat.
Agresi Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan 46.707 warga Palestina dan menyebabkan 110.265 lainnya cedera.
Selain itu, lebih dari 10.000 orang lainnya masih belum ditemukan dan diduga terkubur di bawah reruntuhan rumah mereka yang hancur akibat pengeboman Israel di Gaza.