TikTok Diblokir di AS, Sudah Terhapus dari AppStore dan PlayStore

TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat, Minggu (19/1/2025) - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat per hari ini, Minggu (19/1/2025). Akibatnya  170 juta orang pengguna  aplikasi ini di Amerika Serikat tidak dapat lagi mengakses TikTok.

Selain TikTok, layanan lain milik perusahaan induk TikTok, ByteDance, seperti CapCut dan platform Lemon8 juga tidak bisa diakses di Amerika Serikat.

Menurut laporan The Verge pada Minggu (19/1), TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple (AppStore) dan Google (PlayStore) dan tidak tersedia lagi di web. Pengguna yang membuka aplikasi itu juga diblokir dari menonton video.

Penghapusan ini setelah undang-undang mengenai pelarangan platform tersebut mulai diberlakukan pada 19 Januari 2025.

Undang-undang pelarangan atau divestasi yang berlaku mulai Minggu (19/1) secara efektif melarang TikTok, kecuali ByteDance menjual sebagian besar sahamnya di perusahaan tersebut.

Namun, ByteDance tidak menunjukkan tanda-tanda bersedia menjual sahamnya, bahkan saat tenggat waktu semakin dekat.

Sebaliknya, TikTok menggugat pemerintah Amerika Serikat berkenaan dengan penerapan undang-undang tersebut, tetapi kalah di Mahkamah Agung.

TikTok mulai memblokir akses pengguna di Amerika Serikat mulai Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.30 waktu setempat, memunculkan pesan yang menyebutkan bahwa layanan TikTok tidak tersedia saat ini.

"Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini," demikian antara lain isi pemberitahuan yang muncul.

Dalam pesannya TikTok juga menyampaikan, presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan perusahaan untuk menemukan solusi guna memulihkan TikTok setelah ia menjabat.

Pemerintahan Presiden Joe Biden menyatakan akan menyerahkan tanggung jawab penegakan hukum mengenai pemblokiran TikTok kepada pemerintahan presiden terpilih Donald Trump dan menyebut ancaman TikTok untuk menutup layanannya sebagai "tipuan."

Namun, TikTok bersikeras bahwa tanpa jaminan yang lebih jelas mereka harus menutup layanannya di Amerika Serikat.

TikTok pada Sabtu (18/1) malam menyampaikan pesan peringatan kepada penggunanya mengenai pemblokiran aplikasi.

"Kami menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara," kata perusahaan.

Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memulihkan layanan di Amerika Serikat sesegera mungkin.

Sumber: Antara