Jelang Haji 2021, Pemerintah Saudi Berlakukan Denda Bagi yang Mendekati Masjidil Haram
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar-Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Senin (5/7/2021), mengumumkan
aturan denda bagi siapa saja yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di
Mekah dan sejumlah situs ibadah haji lainnya tanpa izin pada tahun ini.
Kebijakan ini diumumkan Pemerintah Arab Saudi sepekan lebih
menjelang ibdaha haji 2021. Dilansir Al-Arabiya, pemerintahan Raja Salman akan
mengerahkan aparat keamanan untuk mengawasi semua jalan, lorong, dan area
menuju Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya.
Denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal atau Rp 38,56
juta akan diberikan kepada setiap orang yang kedapatan berupaya memasuki atau
mendekati Masjidil Haram, Ka'bah, dan tempat ibadah haji lain seperti Mina,
Muzdalifah, hingga Arafat tanpa izin.
Kemendagri juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran
berulang, denda akan berlipat ganda. Pedoman tersebut diberlakukan demi
memastikan kepatuhan calon jemaah, warga, dan panitia pengurus ibadah haji
tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah setempat terpaksa membatasi pelaksaan ibadah haji
tahun ini lantaran pandemi virus corona masih menyebar di seluruh dunia. Hanya
60 ribu jemaah haji lokal yang dapat melaksanakan ibadah haji.
Para calon jemaah lokal itu pun harus memenuhi serangkaian
ketentuan mulai dari syarat vaksinasi Covid-19, minimal dan maksimal usia,
serta kondisi kesehatan agar bisa diterima sebagai jemaah haji 2021.
Terkait hal itu pula, ada beberapa kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi
jelang pelaksanaan ibadah haji 2021 yakni menyiapkan lebih dari 60 ribu liter
cairan desinfektan per hari, merekrut 5.000 orang yang bakal bertugas melakukan
sterilisasi Masjidil Haram beserta lingkungan di sekitarnya, hingga menyebar
robot-robot yang membawa botol air zamzam steril agar jemaah tak berdesakan
ketika ingin minum.