Jelang Haji 2021, Pemerintah Saudi Berlakukan Denda Bagi yang Mendekati Masjidil Haram

Ilustrasi suasana Masjidil Haram di masa pandemi Covid-19 - (foto by : pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar-Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Senin (5/7/2021), mengumumkan aturan denda bagi siapa saja yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Mekah dan sejumlah situs ibadah haji lainnya tanpa izin pada tahun ini.

Kebijakan ini diumumkan Pemerintah Arab Saudi sepekan lebih menjelang ibdaha haji 2021. Dilansir Al-Arabiya, pemerintahan Raja Salman akan mengerahkan aparat keamanan untuk mengawasi semua jalan, lorong, dan area menuju Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya.

Denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal atau Rp 38,56 juta akan diberikan kepada setiap orang yang kedapatan berupaya memasuki atau mendekati Masjidil Haram, Ka'bah, dan tempat ibadah haji lain seperti Mina, Muzdalifah, hingga Arafat tanpa izin.

Kemendagri juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda. Pedoman tersebut diberlakukan demi memastikan kepatuhan calon jemaah, warga, dan panitia pengurus ibadah haji tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah setempat terpaksa membatasi  pelaksaan ibadah haji tahun ini lantaran pandemi virus corona masih menyebar di seluruh dunia. Hanya 60 ribu jemaah haji lokal yang dapat melaksanakan ibadah haji.

Para calon jemaah lokal itu pun harus memenuhi serangkaian ketentuan mulai dari syarat vaksinasi Covid-19, minimal dan maksimal usia, serta kondisi kesehatan agar bisa diterima sebagai jemaah haji 2021.

Terkait hal itu pula, ada beberapa kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi jelang pelaksanaan ibadah haji 2021 yakni menyiapkan lebih dari 60 ribu liter cairan desinfektan per hari, merekrut 5.000 orang yang bakal bertugas melakukan sterilisasi Masjidil Haram beserta lingkungan di sekitarnya, hingga menyebar robot-robot yang membawa botol air zamzam steril agar jemaah tak berdesakan ketika ingin minum.