Thailand akan Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Thailand bergerak selangkah
lebih dekat untuk menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan
sesama jenis, setelah para anggota parlemennya meloloskan pembacaan pertama
empat RUU berbeda mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis.
Diberitakan ANTARA, keempat RUU yang disetujui pada Rabu (15/6/2022),
masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang
hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan dua RUU yang akan
membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil yang
diusulkan oleh Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi
Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya.
Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang
yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
"Ini adalah pertanda yang sangat baik. Harus ada
standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau
pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi
Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.
Aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung
pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan
sesama jenis. Mereka menuntut hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang
ada lebih inklusif.
Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan
25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut,
atau rancangan konsolidasi, ke parlemen untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat
kemudian mendapat persetujuan kerajaan.
Thailand yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia,
menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi
turis asing.
Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi
Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan
orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang
pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual,
adalah konstitusional, tetapi undang-undang yang direkomendasikan diperluas
untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Pengesahan RUU tersebut menyusul diselenggarakannya Pride Parade secara resmi di
Thailand pekan lalu, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan
menyerukan reformasi liberal.
Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan
sesama jenis.