Mulai Kamis 22 Juli, Singapura Kembali Perketat Kegiatan Masyarakat

Ilustrasi Singapura akan kembali memperketat kegiatan masyarakat berlaku mulai Kamis (22/7/2021) - (foto by: pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 di Singapura sangat memprihatinkan. Peningkatan terjadi karena kemunculan klaster di Pelabuhan Perikanan Jurong.

Singapura melaporkan dari 182 infeksi baru covid-19 yang ditularkan secara lokal pada Selasa (20 Juli), 135 di antaranya terkait dengan klaster Pelabuhan Perikanan Jurong.

Sementara itu, 12 infeksi lain terlacak diklaster KTV. Kasus di Jurong ini menjadikannya kluster aktif terbesar di Singapura, dengan total 314 kasus.

Atas dasar ini Singapura kembali melakukan pengetatan aktivitas warganya dengan mengembalikan langkah kesehatan warga mereka ke level di bawah fase 2 yakni peringatan tinggi. Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan langkah itu dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus penularan corona di negeri itu belakangan ini.

"Ini sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi banyak orang di komunitas kami di seluruh pulau. Karena masalah ini, kasus infeksi kemungkinan akan meningkat tajam. Banyak masyarakat kami yang akan tertular virus ini," kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam siaran pers yang dikutip dari Channel News Asia, Selasa (20/7/2021).

Sementara itu mengutip reuters, pengetatan aktivitas masyarakat di Singapura ini akan dilaksanakan mulai Kamis (22/7/2021). Pengetatan akan berlaku selama sebulan ke depan dan akan dievaluasi setiap dua minggu.

Dengan pengetatan ini, pemerintah kembali melarang warga makan di restoran dan kafe. Selain itu, pemerintah juga melarang pertemuan yang dihadiri oleh lebih dari dua orang.