Singapura Batal Longgarkan Aturan, Tutup Sementara 400 Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi Singapura - (foto by: pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Singapura membatalkan pelonggaran aturan terkait pencegahan Covid-19 karena kasus kembali melonjak akibat kemunculan klaster tempat karaoke. 

Pada Rabu lalu, Singapura bahkan mencatat rekor kasus tertinggi dalam 10 bulan terakhir. Dari keseluruhan kasus tersebut, 41 di antaranya terkait dengan klaster di tempat karaoke KTV.

Dikutip CNN, Menteri keuangan sekaligus ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memperketat aturan mulai Senin (19/7) hingga 8 Agustus mendatang.

"Ada risiko besar akibat kasus-kasus dari klaster ini yang kemungkinan sudah menyebar ke masyarakat, terutama pada orang-orang yang belum dites. Kemungkinan, ini berarti akan ada peningkatan kasus dalam beberapa pekan ke depan," ujar Wong.

Dengan keputusan ini, Singapura hanya menikmati pelonggaran aturan pergerakan selama sepekan belakangan.

Singapura sempat melonggarkan aturan selama sepekan ini karena kasus Covid menurun. Di bawah aturan pelonggaran tersebut, warga dapat makan di restoran dengan maksimal lima orang dalam satu meja.

Namun kini, pemerintah kembali memperketat aturan jaga jarak dengan maksimal dua orang makan bersama di dalam restoran.

Selain itu, pemerintah juga memperketat aturan pada tempat karoke. Pemerintah setempat memerintahkan 400 tempat hiburan malam berhenti beroperasi selama dua pekan ke depan. Selama waktu tersebut, pemerintah akan melakukan inspeksi.

Inspeksi ini digelar setelah Singapura mencatat satu klaster baru dari tempat karaoke KTV. Klaster baru itu memicu peningkatan pesat kasus Covid-19 di Singapura.