ICC Ajukan Perintah Penangkapan PM Israel dan Pemimpin Hamas
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa Pengadilan Kriminal
Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan permintaan surat
perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri
Pertahanan Yoav Gallant.
Selain itu, dia juga mengajukan surat perintah penangkapan
untuk pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, Kepala
sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas
Ismail Haniyeh.
"Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan
di hadapan Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional dalam
Situasi di Negara Palestina ... Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri
(Deif), Ismail Haniyeh ... Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant," kata Khan
dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5).
Jaksa itu menambahkan, para pejabat tersebut bertanggung
jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mulai Oktober
2023 berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.
Kementerian Luar Negeri Belgia menyambut baik keputusan
Jaksa ICC tersebut, dan menggambarkannya sebagai "langkah penting dalam
penyelidikan situasi di Palestina."
"Kejahatan yang dilakukan di Gaza harus dituntut pada
tingkat tertinggi, terlepas siapa pun pelakunya," kata Menteri Luar Negeri
Belgia Hadja Lahbib pada platform X.
Hamas melancarkan serangan besar-besaran terhadap Israel
pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 240
lainnya.
Setelah serangan tersebut, Israel melancarkan serangan
balasan, memerintahkan blokade total terhadap Jalur Gaza, dan memulai serangan
darat ke daerah kantong Palestina dengan tujuan melenyapkan pejuang Hamas dan
menyelamatkan para sandera.
Lebih dari 35.400 orang telah tewas sejauh ini akibat
serangan Israel di Jalur Gaza, kata pihak berwenang setempat.
Sumber: ANTARA mengutip Sputnik