Jen Tang ‘Bebas’, Pengamat: Harus Dikaji Rasional Penangguhan Penahanannya
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar,
Soedirjo Aliman alias Jen Tang, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat buron
selama 2 tahun dan setelah berhasil ditangkap, Kejati Sulsel memberikan penangguhan
penahanan secara diam-diam.
Pengusaha
ternama ini dikeluarkan dari Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Klas 1A Makassar
setelah diamankan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejagung RI, beberapa waktu
lalu.
Pengamat
Hukum dari Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Bone, Andi Sugirman, mengatakan
bahwa dalam proses hukum pidana penangguhan atau bebas bersyat bisa saja
dilakukan asalkan sesuai dengan tingkat kasus yang dijalani.
“Selain
itu, harus sesui dengan syarat aturan undang-undang pidana yang mengatur
penangguhan tersebut,” katanya.
Menurut
Andi Sugirman, apabila penangguhan penahanan dilakukan karena masalah kesehatan,
harus dikaji secara rasional dan harus ada rekomendasi dari dokter.
“Pihak
yang bertanggung jawaban atas kasus ini tidak boleh menyepelekan penangguhan. Mereka
harus membuktikan dan menunjukan atas dasar apa penangguhan bisa dikabulkan,”
tambahnya.
Diketahui
Jentang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan
negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, tahun 2015 dengan kerugian
negara Rp 500 juta. Ia menjadi DPO sejak 2017 lalu dan akhirnya ditangkap beberapa
waktu lalu.