UMI Pecat Mahasiswa Pelaku Pembunuhan AFA
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka penyerangan dan pembunuhan terhadap Andi Fredi Akirmas atau AFA (21).
Ketiganya adalah Muhammad Yusril Dzakir alias Ucil (19), Indra Ruspandi (20), dan Syahrul (20). Mereka berstatus mahasiswa Fakulta Teknik Industri (FTI) UMI Makassar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 338 KUHP.
UMI mengambil langkah tegas atas kasus ini. Rektor UMI, Prof Basri Modding langsung memimpin rapat senat bersama Wakil Rektor 3, Prof Dr Laode Husein tadi pagi, Kamis (14/11/2019).
"Salah satu keputusan hasil rapat senat adalah siapapun yang terlibat dan apapun latar belakannya semuanya akan di kembalikan kepada orang tuannya alias dipecat sebagai mahasiswa," kata Dekan FTI, Dr Zakir Sabar.
Diberitakan sebelumnya, AFA tewas dengan luka robek di punggung akibat sabetan senjata tajam. Mahasiswa FH UMI asal Bone itu menjadi korban penyerangan saat nongkrong bersama rekannya di Bos Cafe, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/11/2019) sore lalu.
Ia sempat dirawat di RS Ibnu Sina, namun nyawanya tidak tertolong.