Abdul Mu'ti memimpin jumpa pers terkait penghapusan USBN / foto; detik.com

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Mulai tahun 2020, tidak ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Hal ini disampaikan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Abdul Mu'ti, di kantornya, Selasa (21/1/2020)

Abdul Mu’ti menambahkan, nantinya yang berlaku adalah ujian sekolah (US). Dengan demikian, BSNP tidak lagi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.

"Penghapusan POS USBN ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019," ujar Ketua BSNP Abdul Mu'ti di Jakarta, seperti dilansir dari Antaranews.com

Karena yang berlaku nantinya adalah ujian sekolah (US), maka seluruh sekolah harus membuat soal ujian masing-masing. Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual.

Penghapursan Pos USBN ini merupakan salah satu dari empat poin kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim, yakni Merdeka Belajar.

Abdul Mu’ti menambahkan, mengatakan terdapat dua hal terkait Permendikbud No 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.

 “Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," jelas dia.

Menurut Abdul Mu’ti, POS UN yang baru tidak begitu memiliki perubahan yang signifikan.(*)