Dilantik Wagub Sulsel, 193 Pejabat Dibatalkan Kemendagri

Rapat tim Kemendagri bersama Gubernur Sulsle, Nurdin Abdullah - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melantik 193 pejabat eselon III dan IV pada 28 April 2019 lalu. Akibat pelantikan tersebut, timbul polemik di Pemprov Sulsel karena ada beberapa pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan aturan.

Tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta klarifikasi Gubernur dan Wagub Sulsel, Selasa (7/5/2019) di kantor Gubernur Sulsel.

Tim Kemendagri RI dipimpin langsung oleh PLT Dirjen Otoda Kemendagri RI, Akmal Malik menyebutkan, Pada pelantukan tersebut terjadi kesalahan regulasi. “Maka dari itu, SK para pejabat yang dilantik dibatalkan atau ditahan untuk sementara hingga satu dua hari kedepan,” ungkap Akmal Malik.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyebutkan, 193 pejabat yang telah dilantik oleh Wagub akan dikembalikan ke posisi semula. “Supaya hal tersebut tidak lagi terjadi, maka saya akan membuat Pergub terkait dengan pendelegasian kewenangan,” ungkap Nurdin Abdullah.

Nurdin abdullah juga menyebutkan, pihaknya terus berusaha untuk menghilangkan dikotomi pejabat titipan Gubernur dan Wagub, yang ada pejabat Pemprov Sulsel yang berkompeten di bidangnya.