Dispenda Maros Terapkan Alat Pemantau Pajak Secara Online

Penerapan alat pemantau pajak secara online - (foto by Bachar)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, mulai menerapkan pemasangan alat pemantau pajak secara online, Machine Payment Online System (MPOS), terhadap usaha restoran, warung makan, cafe dan resto.

Pemasangan alat MPOS tersebut, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen sebesar 10 persen.

Dengan alat itu, Dispenda Maros bisa memantau langsung retribusi pajak makanan dan minuman yang dibayar oleh konsumen saat melakukan transaksi pembayaran. Sistem ini juga terkoneksi langsung dengan Bank Sulselbar dan KPK, sehingga tidak ada lagi celah bagi pemilik usaha untuk memanipulasi pajak 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen.

Kasubid penetapan retribusi pajak daerah Kabubten Maros, M Kasim mengemukakan, dengan sistem MPOS, pemilik usaha tidak bisa lagi memanipulasi retribusi pemasukan pajak yang dibayarkan oleh konsumen, karena secara otomatis akan terdeteksi dengan sistem.

"Kalau sebelumnya sistem yang diterapkan yakni dengan taksasi dan self assessement system. Dimana pemilik usaha sendiri yang melakukan penghitungan retribusi pajak sebelum disetor ke Pemda. Nah dengan MPOS ini, pemilik usaha tidak lagi melakukan penghitungan sendiri, karena   retribusi pajak 10 persen terbaca oleh system," jelas M Kasim saat memberikan keterangan kepada CELEBESMEDIA.ID.

Untuk penerapan MPOS ini sendiri, baru diberlakukan terhadap 16 restoran, rumah makan, serta cafe dan resto di Kabupaten Maros. Penerapan sistem ini mulai diberlakukan dan disosialisasikan sejak bulan juni 2019 lalu, dan telah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Pemasangan alat MPOS hanya dilakukan terhadap pemilik usaha menengah keatas.

Tags : maros mpas