PPDB Terus Dioptimalkan, Ini Sejarah Sistem Zonasi Hingga Penghapusan Label Sekolah Favorit

Pendaftaran PPDB sistem zonasi - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejak 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengimplementasikan sistem zonasi secara bertahap yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional.

Pada 2017 lalu, sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan disempurnakan di 2018 melalui Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Namun, setelah aturan zonasi ini diterapkan pada PPDB 2018, rupanya diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Tahun lalu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat wajib bagi calon peserta yang mengikuti PPDB 2018 lewat jalur keluarga tidak mampu. Kini, dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, pemerintah kembali menerapkan sistem zonasi pada PPDB 2019 karena ingin menghapus adanya label sekolah favorit yang berkembang di masyarakat.

"Masyarakat ini ada yang memang belum tersosialisasi dan ada yang pura-pura belum tersosialisasi karena dia masih berharap keinginannya bisa terpenuhi. Karena itu, saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai," ujarnya ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (25/6/2019).

Dengan sistem zonasi ini, kata None sapaan akrabnya, tidak ada lagi sekolah yang isinya anak-anak dengan kriteria nilai khusus. Sistem ini mengatur bahwa jarak dari rumah ke sekolah sebagai syarat utama, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

“Percuma jika orangtua siswa memaksa anaknya masuk ke sekolah yang diinginkan. Sebab, sekolah yang semula diberi label favorit, kini sudah berubah menjadi sekolah yang beraneka ragam jenis golongan siswanya,” terangnya.

None juga mengaku secara konsisten telah merealisasikan 90 persen sistem zonasi pada PPDB di Sulsel pada tahun ini. Jika sebelumnya hanya menerapkan sistem zonasi di berbagai sekolah dengan presentase 50 persen, tahun ini ditingkatkan 40 persen menjadi 90 persen.

"Pada 2019, sekolah-sekolah di Sulsel telah menyiapkan kuota 90 persen jadi mereka harus membuka 90 persen daya tampung untuk menerima siswa berdasarkan kedekatan domisili," tambahnya.

Kebijakan itu, lanjut None, implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 889/IV Tahun 2019 tentang PPDB dengan sistem zonasi 90 persen, lima persen prestasi, dan lima persen jalur perpindahan orang tua/wali.

"Jadi ini juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 terkait dengan PPDB 2019," sambungnya.

None hanya berharap masyarakat tetap mendukung kebijakan dari pemerintah ini. Pasalnya tujuan utama dari sistem zonasi agar lebih menigkatkan kualitas di seluruh sekolah negeri di Indonesia, tidak ada perbedaan antar sekolah yang lainnya.

Tags : ppdb makassar