Iqbal Suhaeb Siap Pecat Camat Bila Terbukti Terlibat Kasus Fee 30 Persen

PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Daerah Sulsel telah melimpahkan kasus fee 30 persen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menyeret mantan Kepala BPKAD Makassar, Andi Erwin Hayya sebagai tersangka utama tersebut termasuk 15 camat se Kota Makassar.

Terkait dugaan keterlibatan para Camat dalam kasus pemotongan anggaran dari tiap kecamatan itu, PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus yang merugikan keuangan negara itu ke pengadilan.

“Saya siap mencopot para Camat dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku bila para Camat terbukti terlibat dalam kasus fee 30 persen,” ungkap Iqbal.

Meski demikian, bila secara hukum para Camat tidak terbukti melakukan penyelewangan anggaran, Iqbal siap mempertahankan para Camatnya.

Sebelumnya, ke 15 Camat yang saat ini menjabat pernah dicopot oleh Danny Pomanto ketika masih menjabat Walikota Makassar. Salah satu alasan pencopotannya karena tersandung kasus fee 30 persen. Namun setelah Iqbal Suhaeb menjabat PJ Walikota, ke 15 Camat tersebut dikembalikan ke posisinya sebagai imbas atas pembatalan 39 SK Walikota sebelumnya.