None : Sistem Zonasi Samaratakan Pendidikan di Indonesia

Pendaftaran PPDB di SMA Negeri 17 Makassar - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai dilakukan, khususnya di kota Makassar, Sulsel. Pelaksanaan tersebut menerapkan sistem kebijakan zonasi yang kembali diterapkan dalam PPDB tahun 2019.

Sistem zonasi merupakan sistem yang dibangun pemerintah agar penerimaan calon siswa baru tidak menekankan pada nilai saja. Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah calon peserta didik dengan sekolah.

Dasar aturan sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 51 tahun 2018, dimana sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kuota paling sedikit 90% berdomisili radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah.


Namun, penerapan kebijakan zonasi ini ternyata menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai positif, tapi ada juga yang mengkritisinya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo sistem zonasi akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan khususnya di Sulawesi Selatan.

“Sistem zonasi bisa menghapus labelitas yang sudah mengakar di sekolah-sekolah dengan cap sekolah unggulan, andalan, ataupun favorit. Dengan sistem zonasi menyamaratakan proses pendidikan di Indonesia, khususnya di Sulsel,” kata None sapaan akrabnya, Selasa (25/6/2019).

Selain peserta didik, lanjut None, sistem zonasi ini juga telah diterapkan pada semua guru. Sistem itu dianggap akan memudahkan kinerja guru, dengan mendekatkan tempat tinggal dari lokasi mengajar.

"Kualitas guru kita hampir pasti, kalau dia guru yang seutuhnya guru, dia pasti memiliki kompetensi dasar (KD) guru dan itu yang penting. Makanya guru yang mengajar ada KD 3 dan KD 4," tambahnya.