Polres Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelajar ke Kejari Selayar

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penganiayaan seorang pelajar di Selayar, Sulawesi Selatan, dengan tersangka AM, ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. 

Pelimpahan itu dilakukan setelah berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak korban, pelaku maupun saksi yang telah diperiksa. 

"Iya sudah. Tahap satu sejak kemarin dan sekarang sementara menunggu pemberitahuan dari Jaksa," kata Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Jajang. 

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin membenarkan pelimpahan kasus penganiayaan dengan korban anak di bawah umur itu. 

"Iya betul. Tahap satu pada tanggal 8 September 2021," jelasnya. 

Untuk diketahui, berkas perkara kasus tersebut saat ini dikembalikan ke Polres Selayar untuk dilengkapi. 

"Iya, Pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk," tambah La Ode. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut melibatkan SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur Selayar menjadi korban. 

Kasus yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor. 

Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah. 

Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.