Ini Cara BPJS Kesehatan Makassar Cegah Pungli dan Gratifikasi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Demi wujudkan BPJS Kesehatan
yang bersih dan bebas pungutan liar (Pungli), BPJS Kesehatan Cabang Makassar
lakukan sosialisasi langsung ke peserta yang sedang menunggu antrian di Kantor
BPJS Kesehatan, Jalan AP Pettarani, Jumat (22/11/2018).
Sosialisasi yang berlangsung sekitar 10 menit ini menghimbau
kepada seluruh peserta untuk tidak memberikan sesuatu baik berupa uang maupun
barang kepada Duta BPJS Kesehatan yang berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan serta dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut juga berlaku bagi setiap Duta BPJS Kesehatan
baik dari sesama duta maupun kepada pihak-pihak eksternal yang memiliki
kepentingan satu sama lain. Jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
himbauan tersebut, peserta dapat melaporkan kepada Komite Etika BPJS Kesehatan.
Laporan bisa dikirimkan melalui email
[email protected] atau dapat melakukan penyampaian langsung
atau pengirman laporan di Komite Etika BPJS Kesehatan yang berada di Kantor
Pusat Jalan Letjend Suprapto Kav 20 No 14, Cempata Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Saiyed A G Assaqqaf selaku Kepala Bidang SDM, Umum,
dan Komunikasi Publik Cabang Makassar, sosialisasi kode etik ini sebagai salah
satu bentuk pencegahan pelanggaran bagi setiap Duta BPJS Kesehatan dalam
menjalankan tugasnya. Sehingga dapat membingkai hubungan yang berlandaskan
nilai-nilai kejujuran, keadilan dan penghargaan terhadap martabat kemanusian.
"Jangan ada oknum-oknum Duta BPJS Kesehatan yang
melakukan pungli. Inilah tujuan kita buat program sosialisasi kode etik kepada
peserta agar peserta tahu bahwa BPJS Kesehatan Makassar bebas pungli dan
gratifikasi," kata Saiyed seperti dalam rilis yang diterima CELEBESMEDIA.ID.
Sosialisasi kode etik ini juga disambut baik oleh peserta.
Salah satu peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut akhirnya paham bahwa
setiap duta BPJS Kesehatan memiliki tugas, tanggung jawab dan kode etik yang
harus dijaga.
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga publik harus
ditingkatkan melalui berbagai sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pungli
dan gratifikasi. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan berbagai pihak yang
terkait dapat memberikan kontribusi secara positif dalam menciptakan
transparansi sistem pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik.
Transparansi dan akuntabilitas kelembagaan inilah yang merupakan
prasyarat utama untuk mewujudkan good corporate governance.(*)