Sanksi Administrasi UIT Diperpanjang Hingga 8 Desember
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sanksi Administratif yang telah
dijatuhkan Kemenristekdikti kepada Universitas Indonesia Timur (UIT) selama enam
bulan diperpanjang hingga sebulan ke depan. Hal ini disampaikan Kepala LLDIKTI
WIlayah IX, Prof Jasruddin, pada jumpa pers yang diadakan di Kantor LLDIKTI,
Jumat (9/11/2018).
Prof Jasruddin menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Badan
Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT untuk menyampaikan langsung surat
perpanjangan sanksi dari Kemenristekdikti dengan Nomor 8822/C5/KL/2018. Surat
itu ditandatangani Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi pada tanggal
8 November 2018.
"Dengan adanya surat ini, berarti sanksi terhadap UIT belum
dicabut. Sanksi tetap berlaku dan diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Desember
2018,” katanya.
Diketahui, langkah tersebut diambil Kemenristekdikti untuk
memverifikasi dan memvalidasi laporan perkembangan UIT yang baru disampaikan
pihak Rektorat UIT sehari sebelum batas waktu yang diberikan habis, yaitu Kamis
(8/11/2018).
Sambil menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Tim EKA Pusat,
Pihak LLDIKTI Wilayah IX tetap memfasilitasi mahasiswa UIT yang ingin pindah ke
perguruan tinggi yang lain.
"Berdasarkan data yang kami terima, cukup banyak mahasiswa
UIT yang telah mengajukan pindah. Tim kami sedang bekerja memverifikasi riwayat
akademik seluruh mahasiswa tersebut. Kami harap pihak UIT memegang komitmennya
untuk tidak menghalangi mahasiswa yang ingin pindah ke kampus lain,” ujar
Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX, Hawignyo.