Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Makassar

Sidang perdana Nurdin Abdullah di PN Makassar, Kamis (22/7) - (foto by Zhizhi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang perdana kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (22/7/2021).

Dalam sidang ini, NA didampingi lima Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi dan Maskum Sastra Negara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito sebagai Hakim Anggota.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni M. Asri Irwan, Siswhandoni serta Arif Usman.

Berkas dakwaan NA setebal 25 halaman, dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, NA didakwa menerima suap dari Anggu alias Agung Sucipto senilai Rp2,5 Miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp1 Miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp6,5 Miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp2,1 Miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Sidang akan kembali digelar di PN Makassar pada Kamis depan (29/7/2021) pagi.