Mulai Wisuda Desember, Alumni Unhas Akan Dibekali SKPI. Apa Itu?
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Tim penyusun petunjuk teknis Surat Keterangan Pendamping Ijazah
(SKPI) Unhas melakukan finalisasi buku pedoman di Hotel Maxone, Jl Taman Makam
Pahlawan, awal pekan ini.
Finalisasi
buku pedoman ini dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Unhas, Prof Dr drg A Arsunan Arsin MKes. Hadir pula Wakil Rektor Bidang
Akademik Unhas, Prof Dr Muh Restu MP, bersama direktur Alumni dan Penyiapan
Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD dan tim lainnya dari unsur dosen dan pegawai
Unhas.
"Wisudawan
Unhas periode Desember 2018 ini akan dibekali dengan SKPI pertama kalinya. Hal
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun
2104 dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 1832/UN4.1/KEP/2018 tentang SKPI,"
ujar Prof Arsunan.
Apa
itu SKPI?
SKPI
atau Diploma Supplement merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh
Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi
dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Prof
Arsunan menekankan pentingnya keberadaan SKPI ini buat mahasiswa Unhas. Singkatnya,
kata Prof Arsunan, SKPI ini bisa dikatakan sebagai rekam jejak aktivitas
mahasiswa selama masa studi, terutama di bidang penunjang kehidupan akademik.
“Ini
meliputi kemampuan skill non akademik yang bisa memberikan nilai tambah, juga
penguasaan pengetahuan dan sikap yang memudahkan pengguna lulusan Unhas di
tengah kehidupan masyarakat nantinya," ujarnya.
SKPI
akan diterbitkan sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik. Jika ijazah
dan transkrip lebih ditekankan sebagai bukti selesainya jenjang pendidikan
tertentu beserta dengan nilai capaian mahasiswa selama menempuh pendidikan.
Menariknya, SKPI akan menerangkan kualifikasi dan prestasi yang telah dicapai
mahasiswa selama menempuh pendidikan sesuai kebutuhan pengguna sehingga lebih
cepat terserap dalam dunia kerja.
Pada
dasarnya, format SKPI Unhas mengacu pada Permendikbud Nomor 81 tahun 2014
meliputi identitas diri pemegang SKPI, identitas penyelenggara program, isi kualifikasi
dan hasil yang dicapai; informasi tentang sistem pendidikan tinggi di Indonesia,
kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan pengesahan SKPI. Formatnya pun
menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Direktur
Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD, menjelaskan prosedur
sistem penerbitan SKPI dilakukan secara online. "Setiap mahasiswa akan
diberikan akun Single Sign On untuk menginput sendiri capaian prestasi
terbaiknya pada sistem; kasubag kemahasiswaan dan akademik Fakultas yang
selanjutnya akan memverifikasi bukti-buktinya sebelum dilakukan
pencetakan," ujarnya.
Keberadaan
SKPI ini sangat penting. Sedari awal, mahasiswa Unhas diharapkan untuk aktif
berkontribusi dan dapat mencapai berbagai prestasi dan penghargaan pada level
lokal, nasional, regional dan internasional. Beberapa prestasi dan penghargaan
mahasiswa dapat berupa kegiatan dibidang penalaran; organisasi dan
kepemimpinan; seni dan budaya; olahraga; kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat
dan kegiatan lainnya.(*)