Disdik Makassar Larang Siswa Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Ilustrasi - (foto by yvciduri.blogspot.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan melarang peserta didik SD dan SMP menggunakan sepeda motor dan listrik ke sekolah.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Disdik Makassar bernomor 2707/Edar/Disdik/V/2024.

Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik, Muhyiddin itu ditujukan ke kepala sekolah SD dan SMP se-Makassar.

Dalam surat tersebut, Disdik melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda motor dan listrik bagi peserta didik ke sekolah.

Alasan pelarangan tersebut karena peserta didik jenjang SD dan SMP belum berhak mengendarai kendaraan itu karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, peserta didik SD dan SMP bisa membahayakan pengendara lain jika mengendarai sepeda motor atau listrik ke sekolah.