Kepala Sekolah Cabul di Malili Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa Aksa Kadir di PN Malili, Luwu Timur, Rabu (20/11/2019) - (foto by Son)

CELEBESMEDIA.ID, Malili - Aksa Kadir, mantan Kepala Sekolah di salah satu sekolah di Malili, Luwu Timur, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp65 juta subsider satu tahun, karena terbukti menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan siswanya.

Vonis Aksa Kadir dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Prabawa yang didampingi Reno Hanggara dan Andi Muhammad Ishak di Pengadilan Negeri Malili , Rabu (20/11/2019).

Aksa Kadir sewaktu menjabat kepala sekolah terbukti melakukan pengancaman dan kekerasan seks pada dua belas siswanya. Bahkan, diantara korbannya ada yang masih di bawah umur.

Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa melakukan pelecehan seks sejak 2017 hingga 2019. Aksinya itu dilakukan di lingkungan sekolah, di perkemahan pramuka di Sorowako, Luwu Timur, di rumah tedakwa dan di salah satu hotel di Makassar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

“Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” singkat kuasa hukum terdakwa, Agus Melas.

Pembacaan putusan ini mendapat perhatian dari warga. Ruang persidangan dipenuhi oleh warga yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Pembacaan vonis berjalan aman dan lancar.