Ini Syarat Pemprov DKI Untuk PNS yang Boleh Kerja di Rumah

PNS - (foto by inews.id)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan kebijakan ASN untuk bekerja dari rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS">PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini sendiri berlaku mulai 16 Maret hingga Selasa, 31 Maret 2020. Meski demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. 

Sementara itu di Jakarta, tidak semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKIJakarta bisa bekerja dari rumah. Mereka yang boleh bekerja dari rumah hanya PNS dengan kondisi tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah meneken surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, mereka yang boleh bekerja dari rumah hanya dengan pertimbangan tertentu seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kondisi kesehatan pegawai, usia pegawai di atas 50 tahun, domisili pegawai, hingga riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir.

Sementara itu, perangkat daerah yang melayani masyarakat secara langsung harus mengatur sistem kerja secara optimal. Dengan kata lain, tidak semua petugas boleh bekerja dari rumah.

Dirilis dari cnnindonesia.com, perangkat daerah yang dimaksud antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretariat kota, dan kecamatan hingga kelurahan.

Tags : PNS