Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2025
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebagai upaya meningkatkan akses
masyarakat dan kualitas pendidikan tinggi, pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka pendaftaran
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) untuk periode 2025.
Berikut ini adalah total penerima dan anggaran KIP Kuliah
sejak diluncurkan pada 2020. Tahun 2020 penerima: 552.706, jumlah anggaran:
Rp3,7 triliun; tahun 2021 penerima: 674.187, jumlah anggaran: Rp7,5 triliun;
tahun 2022 penerima: 780.014, jumlah anggaran: Rp9,9 triliun; tahun 2023
penerima: 913.636, jumlah anggaran: Rp11,8 triliun; tahun 2024 penerima: 985.577,
jumlah anggaran: Rp13,9 triliun.
Adapun alokasi anggaran KIP Kuliah tahun ini, pemerintah
menyiapkan hingga Rp14,69 triliun. Jumlah target penerima bantuan KIP Kuliah
2025 juga meningkat dari sebelumnya hingga 1.040.192 penerima.
Seperti dilansir dari laman
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, pendaftaran KIP-Kuliah periode 2025
ini dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Rentang waktu ini mengikuti jadwal proses penerimaan calon
mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta
jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang hasilnya baru akan diumumkan
pada 18 Maret 2025 dan 28 Mei 2025 mendatang.
Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan penerima baru
KIP-Kuliah bagi mahasiswa yang sudah mendaftar dapat diikuti pada 1 Juli hingga
31 Oktober 2025.
Apa saja yang diterima oleh penerima KIP-Kuliah kali ini?
Antara lain berupa pembebasan biaya kuliah secara langsung, serta bantuan biaya
hidup yang ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah
perguruan tinggi dalam lima klaster besaran, mulai dari Rp800.000, Rp950.000,
Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan, yang dikirimkan ke
rekening penerima KIP Kuliah sebanyak satu kali per semester.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Status siswa
Calon penerima merupakan siswa SMA, SMK, MA, atau sederajat
yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Siswa
tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Keterbatasan ekonomi
Calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi
terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementerian Sosial;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah.
3. Potensi akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik,
dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan
tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam
situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
4. Tidak sedang menerima beasiswa lain
Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan
pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan
yang sama.
1. Pembuatan akun
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan
(NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
dan alamat email yang aktif;
- Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data
valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email
terdaftar.
2. Pendaftaran
- Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran
dan Kode Akses;
- Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai
formulir yang tersedia;
- Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar
(KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM).
3. Pemilihan jalur seleksi
- Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP
(Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan
Tes).
- Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu
sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.
4. Seleksi dan verifikasi
- Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur
yang telah dipilih.
- Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi
akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
5. Penetapan penerima
- Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima
informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
- Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya
pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan program KIP Kuliah tersebut diharapkan dapat
meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya
mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi secara akademik.
Sebagai upaya menuju tujuan Generasi Emas 2045.
Sumber: Indonesia.go.id