Cassandra Angelie Akui Bertarif Rp30 Juta, Polisi Sebut Pelanggan Bukan Pejabat
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui telah terlibat lima kali dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menyebutkan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi daring bukan berasal dari kalangan pejabat. Hal ini berdasarkan pengakuan Cassandra selama dalam proses pemeriksaan.
"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar. Polda Metro Jaya juga tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya. ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, seperti yang dilansir dari Antaranews, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Iadijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.