Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Ahmad Dhani saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) / foto: detikcom

CELEBESMEDIA.ID, Surabaya - Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur.

Suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot". Vlog "idiot" tersebut dilakukan Ahmad Dhani di lobi hotel Majapahit Surabaya, November 2018 lalu.

Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.

Kata "idiot" dilontarkan Ahmad Dhani kepada massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit. Saat itu, Dhani berada di Surabaya untuk menghadiri deklarasi #gantipresiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.(*)