Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Polisi Soal Penipuan Investasi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat
panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG) untuk dimintai keterangan
sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah
menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April
2022," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli
Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Diberitakan ANTARA, surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah
dikirimkan oleh penyidik pada Senin (11/4).
"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi,"
tambahnya.
Gatot belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam
perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui
setelah dimintai keterangan.
Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur
lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini,
pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.
"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur
yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya
antara lain Rizky Billar dan DJ Una.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai
tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap
pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka
lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim
Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan
atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang
perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah
publik figur itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada
Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.