Lesti Kejora-Rizky Billar Damai, Polisi: Pencabutan Laporan Hak Korban
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar sontak menghebohkan publik. Diketahui pedangdut Lesti Kejora memilih damai dengan Rizky Billar dan bahkan telah mencabut laporan KDRT.
Kuasa hukum Rizky Billar
mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora terkait kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menerpa para pesohor tersebut.
"Pada hari ini (Kamis) kita juga sudah
mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar.
Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian
Polres Jakarta Selatan," kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu,
yang dilansir dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).
Philipus juga mengatakan
keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut
dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan
restorative justice.
"Kami memohon untuk restorative justice
terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih
baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.
Dia juga membenarkan Lesti Kejora dengan
didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro
Jakarta Selatan.
"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan
oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta
Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.
Sementara Polda Metro Jaya
mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar,
adalah hak yang bersangkutan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak dari
pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.
Meski demikian, menurut
Zulpan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum
yang masih berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky
Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," lanjutnya.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah
dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus
dijalankan dalam pencabutan laporan.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam
prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik
gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Metro
Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus
KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan
terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan
penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta
Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait
pencabutan laporan.