Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sesaaat menjalani sidang penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/1/2022) - (foto by: Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardiansyah Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Selain pasangan suami istri ini, sopir mereka yakni Zen Vivanto juga turut divonis 1 tahun penjara. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, seperti yang dilasir dari Antaranews.

Sementara, barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu akan dimusnahkan.

Artis yang memiliki nama asli Ramadhania Ardiansyah Bakrie ini terlihat menangis sesaat setelah mendengar putusan hakim. 

Menurut Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, kliennya kecewa dengan putusan Majelis Hakim. 

“Ya wajarlah (mengangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil assessment,”kata Wa Ode.  

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.