Tersandung Kasus Pemerasan, Polisi Tahan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Artis papan atas, Nikita Mirzani harus masuk jeruji besi setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Selain Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya juga menahan asisten Nikita Mirzani berinisial IM.

"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, sebagaimana yang dikutip dari Antara, Selasa (4/3/2025).

Ade Ary juga menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," jelasnya.

Ia menegaskan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.


Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Antara