Mau Harum Saat Beribadah? Simak Dulu Penjelasan Ulama Ini
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Allah SWT menjadikan manusia menyenangi keindahan dan kecantikan dan islam sendiri adalah agama yang menyenangi keindahan.
Di bulan Ramadan ini, salah satu hal yang diburu kebanyakan umat muslim adalah parfum atau minyak wangi untuk digunakan saat shalat karena dianjurkan dalam agama Islam.
Parfum atau minyak wangi ada beberapa macam, mulai dari non alkohol maupun yang saat ini kebanyakan digunakan masyarakat yakni dengan alkohol.
Lantas bagaimanakah hukum Islam terhadap pemakaian parfum beralkohol. Untuk itu mari kita simak penjelasan dari para ulama.
Menurut pendapat beberapa ulama menggunakan parfum terutama yang mengandung alkohol sangatlah tidak dianjurkan karena alkohol sendiri hukumnya najis dan tergolong khamr berdasarkan dalil dalam Alquran dan hadits berikut ini.
Surat al-Maidah ayat 90-91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Meski begitu, namun ada juga pencapat ulama yang membolehkan pemakaian parfum dengan kandungan alcohol tersebut, ini penjelasannya.
Menurut sebagian ulama tidak ada dalil atau ayat Alquran maupun hadits yang secara tegas yang menyatakan bahwa khamr atau alkohol itu benda yang itu najis.
Terdapat dalil yang meriwayatkan bahwa Rasulullah menyuruh umatnya untuk menghancurkan bejana khamr dan ketika bejana-bejana tersebut dihancurkan tumpahlah alkohol tersebut ke lantai sementara orang-orang tetap melewatinya.
Jika Rasulullah menganggap alkohol atau khamr itu najis maka beliau pasti akan memerintahkan umatnya untuk tidak menumpahkannya ke jalanan dan membersihkannya sebagaimana membersihkan air kencing orang badui.
Hukum asal alkohol atau ethanol itu sendiri adalah suci dan selama tidak dikonsumsi maka boleh menggunakannya termasuk parfum yang mengandung alkohol.
Meskipun belum ada ketentuan yang jelas tentang pemakaian parfum, kita sebagai umat islam tetap dapat menggunakan parfum selama parfum tidak menggunakan alkohol dan menghindari keraguan padanya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sebelum adanya kepastian dari petinggi agama kita, pilihlah parfum yang tidak menggunakan alkohol dan sebisa mungkin hindari menggunakan parfum untuk shalat dan beribadah.
Sedangkan para wanita dilarang dan haram hukumnya menggunakan segala jenis parfum karena dapat menyebabkan dan memicu syahwat laki-laki dan merujuk pada perbuatan zina.
Demikian hukum dan hal-hal menyangkut parfum yang perlu
diketahui. Alangkah baiknya jika kita selalu mempertimbangkan segalanya sebelum
melakukan atau menggunakan sesuatu.