Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal

Ilustrasi hewan kurban - (foto by Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID,Makassar – Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah akan dilaksankan pada pekan kedua Juli 2022. Idul Adha adalah hari berbagi umat muslim. Allah SWT mewajibkan umatnya yang mampu agar berkurban pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk rasa syukur dan membagikan daging kurban ke orang lain yang membutuhkan.

Berkurban hukumnya adalah sunah muakkad yang berarti sunnah yang ditekankan. Melaksanakan kurban merupakan perintah Allah Subahanhu Wata’ala  untuk setiap umatNya. Syariat kurban ini telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihis Salam, demikian pula diperintahkan kepada Nabi Ibrahim Alaihis Salam.

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi).

Berkurban memang dianjurkan bagi muslim yang mampu. Lalu bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan dibolehkannya berkurban bagi orang yang telah meninggal.

“Hukumnya boleh dan bisa menjadi sunnah karena bisa bernilai kebaikan untuk orangtuanya. Misalkan anak ingin berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal itu terhitung pahala anak untuk orangtuanya. Seperti pahala bersedekah atas nama orangtua dan juga sebagai bentuk berbakti anak kepada orangtuanya,” jelasnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (22/6/2022).

Ia juga mengatakan hukumnya bahkan bisa menjadi wajib jika anak bernazar atau orangtua berwasiat sebelum meninggal.

“Menjadi wajib hukumnya jika orangtua berwasiat sebelum meninggal. Misalkan ia menyampaikan kepada anaknya saya memiliki uang. Uang ini untuk berkurban. Atau bisa jiga menjadi wajib jika anak bernazar jika hajatnya terpenuhi maka anak tersebut akan berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal,” lanjutnya.

Dikutip dari laman Kementerian Agama Sulsel, para ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.

Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

"Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit,".

Selain itu dalil lainnya yang menjadi dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal yakni dalam hadist riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah Radiallahu Anha berkata

“Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbanny.  Sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Karena itu, berdasarkan hadist ini, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.