Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal
CELEBESMEDIA.ID,Makassar – Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
akan dilaksankan pada pekan kedua Juli 2022. Idul Adha adalah hari berbagi umat
muslim. Allah SWT mewajibkan umatnya yang mampu agar berkurban pada Hari Raya
Idul Adha sebagai bentuk rasa syukur dan membagikan daging kurban ke orang lain
yang membutuhkan.
Berkurban hukumnya adalah sunah muakkad yang berarti sunnah
yang ditekankan. Melaksanakan kurban merupakan perintah Allah Subahanhu
Wata’ala untuk setiap umatNya. Syariat
kurban ini telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihis Salam, demikian pula
diperintahkan kepada Nabi Ibrahim Alaihis Salam.
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu
merupakan sunnah bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi).
Berkurban memang dianjurkan bagi muslim yang mampu. Lalu
bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar
Bakry menjelaskan dibolehkannya berkurban bagi orang yang telah meninggal.
“Hukumnya boleh dan bisa menjadi sunnah karena bisa bernilai
kebaikan untuk orangtuanya. Misalkan anak ingin berkurban untuk orang tuanya
yang sudah meninggal itu terhitung pahala anak untuk orangtuanya. Seperti
pahala bersedekah atas nama orangtua dan juga sebagai bentuk berbakti anak kepada orangtuanya,”
jelasnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (22/6/2022).
Ia juga mengatakan hukumnya bahkan bisa menjadi wajib jika
anak bernazar atau orangtua berwasiat sebelum meninggal.
“Menjadi wajib hukumnya jika orangtua berwasiat sebelum
meninggal. Misalkan ia menyampaikan kepada anaknya saya memiliki uang. Uang ini
untuk berkurban. Atau bisa jiga menjadi wajib jika anak bernazar jika hajatnya
terpenuhi maka anak tersebut akan berkurban untuk orangtuanya yang sudah
meninggal,” lanjutnya.
Dikutip dari laman Kementerian Agama Sulsel, para ulama
sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah
meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.
Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj
mengatakan:
"Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh
mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan
pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila
pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal
karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit,".
Selain itu dalil lainnya yang menjadi dasar kebolehan
menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal yakni dalam hadist
riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah Radiallahu Anha berkata
“Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk
dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya,
kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah
dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau
berkurban dengannya.” (HR Muslim).
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbanny. Sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Karena itu, berdasarkan hadist ini, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.