Indonesia Akan Larang Vape, Sejumlah Negara Lain Sudah Duluan Melarang

Vaping - (foto by moeslimchoice.com)

CELEBEMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Indonesia akan melarang penggunaan rokok elektrik atau vapor yang kini banyak digemari masyarakat.

Larangan tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimana usulan pelarangan akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain di Indonesia, sejumlah negara lain juga sudah terlebih dahulu merang penggunaan rokok elektrik tersebut dan juga membatasi penggunaannya. 

Dirilis dari cnnindonesia.com, negara tetangga yakni Thailand merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat, dimana setiap rokok elektrik yang ditemukan akan disita dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga akan mendenda orang yang kedapatan memakai vape serta Uruguay juga melarang rokok elektrik. 

Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan. 

selain pelarangan, sjeumlah negara juga membatasi penggunaan vape, seperti Australia yang hanya melarang nikotin dan Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair. 

Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.