Indonesia Akan Larang Vape, Sejumlah Negara Lain Sudah Duluan Melarang

CELEBEMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Indonesia akan melarang penggunaan rokok elektrik atau vapor yang kini banyak digemari masyarakat.
Larangan tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimana usulan pelarangan akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Selain di Indonesia, sejumlah negara lain juga sudah terlebih dahulu merang penggunaan rokok elektrik tersebut dan juga membatasi penggunaannya.
Dirilis dari cnnindonesia.com, negara tetangga yakni Thailand merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat, dimana setiap rokok elektrik yang ditemukan akan disita dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.
Beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga
akan mendenda orang yang kedapatan memakai vape serta Uruguay juga
melarang rokok elektrik.
Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak
kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga
dilarang digunakan.
selain pelarangan, sjeumlah negara juga membatasi penggunaan vape, seperti Australia
yang hanya melarang nikotin dan Jepang juga melarang penggunaan nikotin
cair.
Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi
orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga
dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama
tidak dilakukan di tempat umum.