Tips Ajukan Permohonan Paspor Haji

Ikustrasi - Paspor dan visa Calon Jemaah Haji - (foto by Antara)


CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah haji dan belum mengantongi paspor, tak perlu khawatir.

Pasalnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan pengurusan paspor akan sangat mudah. 

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga membeberkan beberapa tips pengajuan permohonan paspor haji .

1. Siapkan Surat Rekomendasi Kemenag Kabupaten/ Kota masing-masing

"Bagi jemaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengutip Antara, Senin (30/1/2023).

2. Periksa Kelengkapan Berkas

Pastikan dokumen lainnya juga harus lengkap. Lampirkan  kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.  

3. Pastikan Nama Terdiri dari 3 Kata

Ditjen Imigrasi menegaskan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). 

Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

Sementara itu, berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan haji tahun ini tidak ada batasan usia.

Kuota haji Indonesia tahun 2023 ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Jumlah ini sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.