Penjualan Miras di Mal, Ini Kata Public Relation TSM
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penjualan
minuman keras (miras) di beberapa tempat usaha di Makassar memiliki ketentuan
untuk berjualan dengan surat izin tempat usaha (SITU) penjualan minuman
beralkohol.
Penjualan miras pun tidak dibebaskan di beberapa
tempat termasuk di pusat perbelanjaan umum. Hal ini diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian,
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Namun, meskipun tidak dijual bebas, dalam pusat
perbelanjaan Trans Studio Mall (TSM) terdapat tempat usaha yang menjajakan
berbagai macam minuman keras dan beralkohol yakni Vines Wine Shop and Bar.
Public Relation Executive TSM Makassar,
Nella Saparinda, mengatakan bahwa tempat usaha tersebut memang menjual minuman
jenis wine/anggur. Namun, secara operasional ada syarat dan ketentuan usia yang
harus ditunjukan untuk membeli minum tersebut.
“Toko Vines ini jualannya adalah minuman
jenis wine dan secara operasional ada syarat usia yang harus ditunjukan untuk
membeli,” katanya, Selasa (27/8/2019).
Adapun untuk minuman beralkohol dengan
ketentuan harus memiliki surat ijin berjualan, Ella-sapaan akrabnya,
menambahkan jika tempat tersebut sudah memiliki (SITU) yang terpajang di
tokonya.
“Untuk surat ini berjualan minuman
beralkohol sudah lengkap dan terpajang di store. Sesuai dengan ketentuan Perda
kota Makassar dan dipastikan diperbaharui,” tutup Ella.